Mahar atau mas kawin adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim. Dalam bahasa Arab, mas kawin sering disebut dengan istilah mahar, shadaq, faridhah dan ajr.
Dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang dikirimkan salah seorang sahabat mengenai mahar.
Seorang teman saya yang seorang janda telah menikah lagi dengan seorang duda. Saat menikah, suaminya memberikan mahar berupa uang tunai. Namun segera setelah akad nikah, mahar uang tunai tersebut dipinjam oleh suaminya. Katanya untuk penyelenggaraan peringatan 1000 hari wafatnya istrinya sebelum ini. Segera setelah mendapat uang, si suami kembali ke rumah orangtuanya untuk mengurus acara peringatan tersebut.
Namun setelah 2 tahun menikah, uang mahar itu tak kunjung dikembalikan oleh si suami. Padahal pasangan suami ini sama-sama bekerja dan si suami pasti mampu menggantinya. Akhirnya karena merasa tak ada itikad baik dari suami untuk mengembalikannya uang mahar tersebut, si istri pun mengikhlaskannya dan menyatakan hal itu pada suaminya.
Yang menjadi pertanyaannya adalah:
- Apakah hal seperti itu diperbolehkan dalam Islam?Bagaimana pernikahan yang telah mereka jalani itu?
- Saya pernah mendengar kalau uang mahar dibelanjakan, tidak boleh sampai termakan oleh suami. Benarkah hal itu?
Jawaban
Pada prinsipnya mahar yang diberikan suami kepada istrinya, adalah milik istri sepenuhnya. Ia boleh menjualnya atau meminjamkan kepada siapa pun bahkan ia juga boleh memberikannya kepada siapa pun yang ia inginkan. Orang lain tidak berhak memaksanya atas mahar tersebut.
- Meminjam mahar yang telah diberikan pada istri dibolehkan dalam Islam, tapi semuanya tergantung sang istri, mau meminjamkannya atau tidak. Hal ini tidak memengaruhi keabsahan pernikahan. Pernikahan mereka tetap sah. Bukankah suaminya sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan mahar dan maharnya pun sudah dimiliki istrinya? Hanya saja mahar tersebut kemudian dipinjamkan pada suaminya. Ketika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan istri mengikhlaskannya, maka suaminya tidak dibebani hutang lagi. Namun apabila ia tidak rela jika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan sampai suaminya meninggal belum juga membayarnya, maka sang suami berhutang padanya selamanya.
- Apa yang Anda dengar tersebut tidak benar.
Semoga Bermanfaat
0 Response to "Bolehkah Mahar Dipinjam Suami??"
Posting Komentar