Memegang Al Quran Saat Haid
Assalamu'alaikum
Ibu saya ingin bertanya, apa hukum wanita haid memegang Al-Quran? Sebab saya bingung, ada yang bilang boleh, tapi saya bingung tentang hadis dan dalilnya. Ada juga ada yang bilang tidak boleh tapi tanpa banyak kejelasan. Mohon penjelasannya.
Wassalamu'alaikum
Fitria, Bekasi
Wa'alaikumussalam
Ibu Nadiea yang baik, jumhur fuqaha berpendapat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan menyentuh dan membawa Al-Quran. Dalam hadis Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Nabi saw dikatakan, “Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci.”
Namun sebagian ulama, seperti mazhab Hanafi dan Ja’fari, wanita haid diperbolehkan membawa Qur'an dengan gantungannya. Dalam hal ini, mazhab Maliki mengecualikan wanita yang menjadi guru atau sedang belajar untuk menyentuh dan membawa al-Quran.
Batasan Mandi Junub
Assalamu'alaikum
Bu, di benak saya terus dikelilingi pertanyaan tentang mandi junub perempuan. Ada hadits yang mengatakan perempuan pun ada yang bermimpi jima'. Bagaimana jika ada perempuan yang merasa terangsang ingin melakukan jima' hingga keluar lendir dari kemaluan? Apakah ia harus mandi junub, Bu? Sampai mana batasan-batasan seseorang harus mandi junub? Jazakumullah.
Wassalamu'alaikum
Tari, Cianjur
Wa'alaikumussalam
Ibu Ipi, mandi junub atau biasa disebut juga mandi hadas besar adalah mandi yang diwajibkan kepada laki-laki dan perempuan apabila mereka telah melakukan hubungan suami istri (jima’), walaupun dari hubungan itu tidak sampai mengeluarkan air mani, atau hanya sekadar bertemunya kelamin. Begitu juga bagi yang bermimpi jima’, baik laki-laki ataupun perempuan, ketika bangun ia dapati pakaian dalamnya basah (oleh air mani), maka ia wajib mandi. Apalagi mereka yang sengaja mengeluarkan air mani dengan tangan atau benda-benda lainnya (masturbasi/onani), tentu wajib mandi.
Apabila seseorang dalam keadaan terangsang sehingga mengeluarkan lendir (tidak ada sentuhan/gesekan dan tidak merasakan kenikmatan, hanya basah karena rangsangan sehingga mengeluarkan lendir), maka lendir yang keluar itu dinamakan mazi. Keluarnya mazi tidak mewajibkan seseorang mandi, tapi dapat membatalkan wudhu’ apabila ia telah berwudhu’.
Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata, "Aku adalah orang yang sering keluar mazi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada Nabi saw. Maka bertanyalah dia kepada beliau saw. Beliau saw pun menjawab, 'Ia itu wajib berwudhu,'" (HR Muttafaqun 'alaihi dan lafaznya dari Bukhari).
0 Response to "Hukum Wanita Haid Memegang Al Quran"
Posting Komentar