Akan di Sesuaikan dengan Jenis Motor
Markas Besar Kepolisian Indonesia akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Apa saja itu?
Kepala Korps Lalu Lintas, Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.
"Ini kan karakaterisktik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Condro Kirono, Sabtu, 5 Desember 2015.
Ia menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," katanya menambahkan.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujarnya.
Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.
"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap."
0 Response to "Polri Akan Terbitkan Tiga Jenis SIM C SIM"
Posting Komentar